Rumah Free PPN: Beli Rumah Tanpa Pajak hingga Akhir 2025! - pindahkebogor.com

Wednesday, March 19, 2025

Rumah Free PPN: Beli Rumah Tanpa Pajak hingga Akhir 2025!

rumah free ppn

gambar: Pandawa Regency Citayam

Rumah Free PPN: Beli Rumah Tanpa Pajak hingga Akhir 2025!

Buat kamu yang sedang mencari rumah impian, ada kabar gembira! Pemerintah telah memperpanjang insentif Rumah Free PPN atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2025. Namun, ada ketentuan baru yang harus diperhatikan:

  • Hingga Juni 2025, PPN 100% ditanggung pemerintah.

  • Juli - Desember 2025, PPN 50% ditanggung pemerintah.

Dengan kebijakan ini, kamu bisa memiliki rumah dengan harga yang lebih ringan. Yuk, simak syarat dan ketentuannya!

Syarat Rumah Free PPN tahun 2025

Berdasarkan PMK 13 Tahun 2025, rumah yang bisa mendapatkan insentif Free PPN harus memenuhi kriteria berikut:

  • Rumah tapak atau satuan rumah susun siap huni.

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar per unit.

  • Transaksi dilakukan pada 1 Januari–31 Desember 2025.

  • Ada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memenuhi syarat administratif.

  • Rumah telah memiliki kode identitas rumah.

  • Rumah pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang membangun rumah tersebut.

  • Belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk penyerahan rumah mulai 1 Juli - 31 Desember 2025, insentif Free PPN yang diberikan hanya 50% dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, dan detail selengkapnya dapat diakses melalui situs www.pajak.go.id.

Keuntungan Rumah Free PPN untuk Pembelian Rumah 2025

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor properti. Berdasarkan PMK No.13 Tahun 2025:

  • 1 Januari - 30 Juni 2025: PPN 100% ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

  • 1 Juli - 31 Desember 2025: PPN 50% ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sebagai contoh:

  • Jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.

  • Jika Ny. B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayarkan Ny. B adalah 11% dari Rp500 juta = Rp55 juta.

Namun, kebijakan Rumah Free PPN ini tidak berlaku untuk rumah yang sebelumnya telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Proses dan Syarat Administratif

Agar bisa mendapatkan fasilitas Rumah Free PPN, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

  • Penyerahan rumah terjadi saat akta jual beli (AJB) ditandatangani oleh pejabat pembuat akta tanah atau saat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas dilakukan di hadapan notaris.

  • Harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani dalam periode 1 Januari - 31 Desember 2025.

  • BAST wajib didaftarkan oleh PKP penjual melalui sistem di kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.

  • PKP penjual wajib mendapatkan kode identitas rumah melalui sistem di kementerian yang mengurus perumahan sebelum transaksi dilakukan.

  • PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP.

DJP menegaskan bahwa Free PPN ini hanya bisa dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK, dan satu orang hanya berhak mendapatkan insentif untuk satu rumah.

Kesimpulan

Dengan adanya perpanjangan kebijakan Rumah Free PPN ini, membeli rumah di tahun 2025 jadi jauh lebih menguntungkan! Jika kamu ingin mendapatkan insentif 100% bebas PPN, pastikan untuk melakukan transaksi sebelum Juni 2025.

Tertarik membeli rumah di Bogor? Cek pilihan rumah terbaik di PindahKeBogor.com dan dapatkan penawaran menarik sekarang juga!

No comments:

Post a Comment