Beli Rumah Bebas Pajak? Manfaatkan Insentif Ini Sebelum Juni 2025!
Beli rumah baru sering kali bikin pusing, apalagi kalau harus bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lumayan besar. Buat kamu yang lagi cari rumah, ada kabar baik nih! Pemerintah masih ngasih insentif PPN 100% buat pembelian rumah sampai Rp 2 miliar. Tapi, ada batas waktunya! Yuk, simak detailnya biar nggak kelewatan.
Bebas PPN 100% Hingga Juni 2025
Saat ini, PPN untuk properti mencapai 11% dan rencananya bakal naik jadi 12% di 2025. Nah, buat meringankan beban pembeli, pemerintah kasih insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) buat rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Skemanya seperti ini:
Rumah hingga Rp 2 miliar → PPN 100% ditanggung pemerintah (bebas pajak!)
Rumah Rp 2-5 miliar → PPN tetap dapat insentif, tapi hanya untuk bagian harga Rp 2 miliar.
Contohnya: Kalau beli rumah Rp 5 miliar, kamu tetap dapat bebas PPN 12% untuk Rp 2 miliar pertama (sekitar Rp 240 juta). Sisanya kena pajak normal.
Kebijakan ini awalnya berlaku dari November 2023 sampai Juni 2024, tapi diperpanjang lagi hingga akhir 2024. Bahkan, sekarang diperpanjang lagi sampai Juni 2025. Jadi, kalau kamu berencana beli rumah, ini saat yang tepat!
Jadwal Insentif PPN Rumah 2025
Biar nggak bingung, ini skema insentifnya:
Januari - Juni 2025 → PPN DTP 100% (Bebas pajak hingga Rp 2 miliar)
Juli - Desember 2025 → PPN DTP 50% (Hanya setengah pajak yang ditanggung pemerintah)
Siapa yang Bisa Manfaatin Insentif Ini?
Insentif PPN ini berlaku buat pembelian rumah tapak atau rumah susun (apartemen) dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Kalau kamu beli rumah di atas Rp 5 miliar, tetap kena PPN penuh, tapi tetap bisa menikmati pembebasan pajak untuk Rp 2 miliar pertama.
Kenapa Harus Manfaatin Sekarang?
Hemat Pajak Besar → Bayangkan kalau beli rumah Rp 2 miliar, kamu bisa hemat Rp 240 juta cuma dari pajak aja!
PPN Akan Naik Jadi 12% → Kalau nunggu terlalu lama, insentifnya bisa berkurang dan pajaknya makin mahal.
Pilihan Properti Masih Banyak → Makin dekat ke deadline, biasanya banyak orang buru-buru beli dan stok properti bagus bisa cepat habis.
Jadi, kalau kamu punya rencana beli rumah dalam waktu dekat, jangan sampai kelewatan insentif ini. Cek rumah idamanmu sekarang dan manfaatkan bebas pajaknya sebelum waktunya habis!
No comments:
Post a Comment