pindahkebogor.com

Terbaru

Tuesday, March 25, 2025

Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran Agar Hati Tenang

March 25, 2025 0
Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran Agar Hati Tenang
rumah aman saat mudik


Berikut 10 Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran Agar Hati Tenang

Mudik Lebaran menjadi momen yang sangat dinanti-nanti oleh banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun, saat meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang cukup lama, keamanan rumah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Agar Anda bisa mudik dengan tenang dan tanpa khawatir, berikut adalah tips aman tinggalkan rumah saat mudik Lebaran yang bisa diterapkan.

1. Pertimbangkan Jasa House-Sitter atau Titipkan Hewan Peliharaan

Jika memungkinkan, minta bantuan teman atau kerabat untuk menjaga rumah Anda selama mudik. Untuk Anda yang memiliki hewan peliharaan, menitipkannya pada pet-sitter atau tempat penitipan hewan bisa menjadi pilihan yang tepat agar hewan tetap terawat dengan baik.

2. Tunda Pengiriman Paket dan Koran

Jika Anda berlangganan koran atau menerima paket secara rutin, pastikan untuk menundanya sementara waktu agar tidak menumpuk di depan rumah. Tumpukan surat atau paket bisa menjadi petunjuk bagi pencuri bahwa rumah sedang kosong.

3. Minta Bantuan Tetangga atau Satpam Kompleks

Salah satu cara aman tinggalkan rumah saat mudik adalah dengan meminta bantuan tetangga atau satpam kompleks untuk mengawasi rumah Anda. Beri tahu mereka tentang rencana mudik agar rumah Anda mendapat perhatian lebih.

4. Pastikan Rumah Terlihat Seperti Masih Dihuni

Gunakan lampu otomatis yang menyala dan mati pada waktu tertentu agar rumah terlihat seperti masih dihuni. Jika memungkinkan, titipkan kendaraan ke tetangga agar rumah Anda tidak terlihat kosong dan tak terpantau.

5. Jaga Keamanan Halaman dan Lingkungan Rumah

Sebelum mudik, pastikan halaman rumah dalam keadaan rapi dan bersih. Rumput yang tidak terawat atau halaman yang berantakan dapat memberi petunjuk bagi orang yang berniat jahat bahwa rumah sedang kosong.

6. Kunci Semua Pintu dan Jendela dengan Rapat

Pastikan Anda memeriksa kembali seluruh pintu dan jendela sebelum berangkat. Gunakan kunci tambahan atau teralis untuk menambah tingkat keamanan rumah Anda.

7. Hindari Mengumumkan Rencana Mudik di Media Sosial

Jangan memposting atau mengumumkan rencana mudik di media sosial sebelum Anda kembali. Informasi ini bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berniat buruk untuk melakukan tindakan kejahatan.

8. Cabut Peralatan Elektronik yang Tidak Digunakan

Cabut semua peralatan elektronik yang tidak digunakan, seperti TV, kulkas, atau mesin cuci. Selain menghindari risiko korsleting, ini juga bisa membantu menghemat energi selama Anda mudik.

9. Simpan Barang Berharga di Tempat yang Aman

Pastikan barang-barang berharga, seperti perhiasan atau dokumen penting, disimpan di tempat yang aman, seperti brankas, atau lebih baik lagi, dititipkan kepada keluarga atau teman yang tidak mudik.

10. Pasang Sistem Keamanan Tambahan

Untuk lebih menjamin keamanan, pasanglah sistem keamanan seperti CCTV atau alarm yang dapat dipantau dari jarak jauh. Lampu sensor gerak di sekitar rumah juga bisa menjadi cara efektif untuk mencegah tindak pencurian.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda bisa aman tinggalkan rumah saat mudik dan menikmati liburan Lebaran tanpa rasa khawatir. Pastikan semua aspek keamanan rumah Anda telah diperhatikan agar perjalanan mudik lebih tenang dan nyaman.

Wednesday, March 19, 2025

Rumah Free PPN: Beli Rumah Tanpa Pajak hingga Akhir 2025!

March 19, 2025 0
Rumah Free PPN: Beli Rumah Tanpa Pajak hingga Akhir 2025!

rumah free ppn

gambar: Pandawa Regency Citayam

Rumah Free PPN: Beli Rumah Tanpa Pajak hingga Akhir 2025!

Buat kamu yang sedang mencari rumah impian, ada kabar gembira! Pemerintah telah memperpanjang insentif Rumah Free PPN atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2025. Namun, ada ketentuan baru yang harus diperhatikan:

  • Hingga Juni 2025, PPN 100% ditanggung pemerintah.

  • Juli - Desember 2025, PPN 50% ditanggung pemerintah.

Dengan kebijakan ini, kamu bisa memiliki rumah dengan harga yang lebih ringan. Yuk, simak syarat dan ketentuannya!

Syarat Rumah Free PPN tahun 2025

Berdasarkan PMK 13 Tahun 2025, rumah yang bisa mendapatkan insentif Free PPN harus memenuhi kriteria berikut:

  • Rumah tapak atau satuan rumah susun siap huni.

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar per unit.

  • Transaksi dilakukan pada 1 Januari–31 Desember 2025.

  • Ada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memenuhi syarat administratif.

  • Rumah telah memiliki kode identitas rumah.

  • Rumah pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang membangun rumah tersebut.

  • Belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk penyerahan rumah mulai 1 Juli - 31 Desember 2025, insentif Free PPN yang diberikan hanya 50% dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, dan detail selengkapnya dapat diakses melalui situs www.pajak.go.id.

Keuntungan Rumah Free PPN untuk Pembelian Rumah 2025

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor properti. Berdasarkan PMK No.13 Tahun 2025:

  • 1 Januari - 30 Juni 2025: PPN 100% ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

  • 1 Juli - 31 Desember 2025: PPN 50% ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sebagai contoh:

  • Jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.

  • Jika Ny. B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayarkan Ny. B adalah 11% dari Rp500 juta = Rp55 juta.

Namun, kebijakan Rumah Free PPN ini tidak berlaku untuk rumah yang sebelumnya telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Proses dan Syarat Administratif

Agar bisa mendapatkan fasilitas Rumah Free PPN, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

  • Penyerahan rumah terjadi saat akta jual beli (AJB) ditandatangani oleh pejabat pembuat akta tanah atau saat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas dilakukan di hadapan notaris.

  • Harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani dalam periode 1 Januari - 31 Desember 2025.

  • BAST wajib didaftarkan oleh PKP penjual melalui sistem di kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.

  • PKP penjual wajib mendapatkan kode identitas rumah melalui sistem di kementerian yang mengurus perumahan sebelum transaksi dilakukan.

  • PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP.

DJP menegaskan bahwa Free PPN ini hanya bisa dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK, dan satu orang hanya berhak mendapatkan insentif untuk satu rumah.

Kesimpulan

Dengan adanya perpanjangan kebijakan Rumah Free PPN ini, membeli rumah di tahun 2025 jadi jauh lebih menguntungkan! Jika kamu ingin mendapatkan insentif 100% bebas PPN, pastikan untuk melakukan transaksi sebelum Juni 2025.

Tertarik membeli rumah di Bogor? Cek pilihan rumah terbaik di PindahKeBogor.com dan dapatkan penawaran menarik sekarang juga!

Tuesday, March 18, 2025

7 Kesalahan Saat Memilih KPR yang Harus Dihindari

March 18, 2025 0
7 Kesalahan Saat Memilih KPR yang Harus Dihindari

 

gambar: freepik.com

7 Kesalahan Saat Memilih KPR yang Harus Dihindari

Beli rumah pakai KPR memang jadi solusi buat banyak orang yang ingin punya hunian sendiri tanpa harus keluarin uang ratusan juta di muka. Tapi jangan sampai gegabah, karena salah pilih KPR bisa bikin finansial berantakan bertahun-tahun!

Banyak orang yang masih belum paham soal produk KPR, sehingga sering melakukan kesalahan dalam proses pemilihannya. Akibatnya, cicilan bisa membengkak, tenor jadi lebih lama dari yang seharusnya, atau malah kena bunga yang lebih tinggi dari perkiraan awal.

Nah, biar nggak salah langkah, yuk simak 7 kesalahan saat memilih KPR yang harus dihindari!

1. Terburu-buru Memilih KPR

Saking semangatnya ingin punya rumah, banyak orang yang langsung ambil KPR pertama yang ditawarkan. Padahal, memilih KPR yang tepat sama pentingnya dengan memilih rumah yang cocok.

Jangan terburu-buru! Luangkan waktu untuk riset dan bandingkan berbagai pilihan KPR yang ada. Pastikan Anda memilih yang paling sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan.

2. Langsung Ambil KPR dari Pengembang Tanpa Pertimbangan

Banyak pengembang menawarkan KPR dari bank rekanan mereka dengan iming-iming promo menarik, seperti proses lebih cepat atau bunga rendah. Tapi, jangan langsung tergiur.

Belum tentu KPR yang ditawarkan pengembang adalah yang terbaik buat Anda. Coba bandingkan dengan produk KPR dari bank lain, siapa tahu ada yang lebih menguntungkan.

3. Tidak Melakukan Riset dan Perbandingan

Setiap bank punya produk KPR dengan fitur dan bunga yang berbeda-beda. Jika tidak melakukan riset, Anda bisa saja terjebak dengan skema yang kurang menguntungkan.

Manfaatkan internet untuk membandingkan suku bunga, tenor, plafon, dan simulasi cicilan dari berbagai bank. Dengan begitu, Anda bisa menemukan KPR yang benar-benar cocok dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

4. Tidak Paham Produk KPR

Sebelum mengambil KPR, penting untuk memahami cara kerja produk ini. Jangan sampai Anda asal tanda tangan tanpa tahu skema bunga, biaya tambahan, atau ketentuan lainnya.

Pelajari jenis-jenis KPR, cara perhitungan cicilan, dan persyaratan yang dibutuhkan. Semakin banyak informasi yang Anda miliki, semakin kecil kemungkinan Anda salah pilih.

5. Tidak Memperhatikan Bunga Floating

Banyak bank menawarkan bunga tetap (fixed) dalam beberapa tahun awal, lalu berubah menjadi bunga floating yang mengikuti suku bunga acuan. Nah, sering kali calon pembeli hanya fokus pada bunga tetap tanpa mempertimbangkan bunga floating yang bisa jauh lebih tinggi.

Pastikan Anda mengetahui suku bunga floating yang berlaku setelah masa bunga tetap habis. Ini penting agar Anda bisa memperhitungkan besaran cicilan di masa depan dan menghindari lonjakan yang tidak terduga.

6. Mudah Tergoda Promo DP 0%

Promo uang muka 0% memang menggiurkan, tapi ada konsekuensinya. Biasanya, Anda diwajibkan menggunakan KPR dari bank tertentu, yang belum tentu menawarkan skema paling menguntungkan.

Selalu periksa suku bunga dan skema cicilan sebelum mengambil promo DP 0%. Jangan sampai terjebak dalam cicilan yang terlalu tinggi atau tenor yang lebih panjang dari yang seharusnya.

7. Tidak Menyiapkan Biaya Tambahan untuk Pengajuan KPR

Banyak orang yang hanya menyiapkan DP rumah tanpa mempertimbangkan biaya tambahan yang diperlukan saat pengajuan KPR. Akibatnya, mereka kelabakan ketika harus membayar biaya administrasi, appraisal, notaris, dan lain-lain.

Siapkan dana tambahan sekitar 6-10% dari plafon KPR untuk menutup biaya-biaya ini. Dengan begitu, proses pengajuan dan akad kredit bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Kesimpulan:

Mengajukan KPR adalah langkah besar yang harus dilakukan dengan perhitungan matang. Jangan sampai tergesa-gesa atau tergoda promo tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang. Dengan menghindari 7 kesalahan di atas, Anda bisa mendapatkan KPR yang lebih aman dan sesuai dengan kondisi finansial. Selamat berburu rumah impian!

Monday, March 17, 2025

Beli Rumah Bebas Pajak? Manfaatkan Insentif Ini Sebelum Juni 2025!

March 17, 2025 0
Beli Rumah Bebas Pajak? Manfaatkan Insentif Ini Sebelum Juni 2025!

Free PPN



Beli Rumah Bebas Pajak? Manfaatkan Insentif Ini Sebelum Juni 2025!

Beli rumah baru sering kali bikin pusing, apalagi kalau harus bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lumayan besar. Buat kamu yang lagi cari rumah, ada kabar baik nih! Pemerintah masih ngasih insentif PPN 100% buat pembelian rumah sampai Rp 2 miliar. Tapi, ada batas waktunya! Yuk, simak detailnya biar nggak kelewatan.

Bebas PPN 100% Hingga Juni 2025

Saat ini, PPN untuk properti mencapai 11% dan rencananya bakal naik jadi 12% di 2025. Nah, buat meringankan beban pembeli, pemerintah kasih insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) buat rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Skemanya seperti ini:

  • Rumah hingga Rp 2 miliar → PPN 100% ditanggung pemerintah (bebas pajak!)

  • Rumah Rp 2-5 miliar → PPN tetap dapat insentif, tapi hanya untuk bagian harga Rp 2 miliar.

    • Contohnya: Kalau beli rumah Rp 5 miliar, kamu tetap dapat bebas PPN 12% untuk Rp 2 miliar pertama (sekitar Rp 240 juta). Sisanya kena pajak normal.

Kebijakan ini awalnya berlaku dari November 2023 sampai Juni 2024, tapi diperpanjang lagi hingga akhir 2024. Bahkan, sekarang diperpanjang lagi sampai Juni 2025. Jadi, kalau kamu berencana beli rumah, ini saat yang tepat!

Jadwal Insentif PPN Rumah 2025

Biar nggak bingung, ini skema insentifnya:

  • Januari - Juni 2025 → PPN DTP 100% (Bebas pajak hingga Rp 2 miliar)

  • Juli - Desember 2025 → PPN DTP 50% (Hanya setengah pajak yang ditanggung pemerintah)

Siapa yang Bisa Manfaatin Insentif Ini?

Insentif PPN ini berlaku buat pembelian rumah tapak atau rumah susun (apartemen) dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Kalau kamu beli rumah di atas Rp 5 miliar, tetap kena PPN penuh, tapi tetap bisa menikmati pembebasan pajak untuk Rp 2 miliar pertama.

Kenapa Harus Manfaatin Sekarang?

  1. Hemat Pajak Besar → Bayangkan kalau beli rumah Rp 2 miliar, kamu bisa hemat Rp 240 juta cuma dari pajak aja!

  2. PPN Akan Naik Jadi 12% → Kalau nunggu terlalu lama, insentifnya bisa berkurang dan pajaknya makin mahal.

  3. Pilihan Properti Masih Banyak → Makin dekat ke deadline, biasanya banyak orang buru-buru beli dan stok properti bagus bisa cepat habis.

Jadi, kalau kamu punya rencana beli rumah dalam waktu dekat, jangan sampai kelewatan insentif ini. Cek rumah idamanmu sekarang dan manfaatkan bebas pajaknya sebelum waktunya habis!

Sunday, March 16, 2025

5 Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Agar Aman dan Nyaman

March 16, 2025 0
5 Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Agar Aman dan Nyaman


rumah pertama
gambar: pindahkebogor.com

5 Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Agar Aman dan Nyaman

Membeli rumah pertama adalah pencapaian besar dalam hidup. Selain menjadi tempat tinggal, rumah juga bisa menjadi aset investasi jangka panjang. Namun, dengan harga properti yang terus naik, penting untuk merencanakan pembelian rumah dengan cermat agar tidak terjebak dalam masalah finansial.

Agar proses membeli rumah berjalan lancar tanpa kendala, simak tujuh tips berikut!

1. Evaluasi Kondisi Keuangan

Sebelum mulai berburu rumah impian, pastikan kondisi keuanganmu dalam keadaan sehat. Hitung total pendapatan, pengeluaran bulanan, serta utang yang dimiliki. Pastikan bahwa rasio utang terhadap pendapatan (Debt to Income Ratio/DTI) tidak melebihi 43% dari pendapatan kotor, dengan cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 28%.

Memahami batasan finansial akan membantu dalam menentukan harga rumah yang realistis sesuai kemampuan tanpa mengganggu kestabilan keuangan.

2. Cek dan Tingkatkan Skor Kredit

Skor kredit adalah faktor penting dalam pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Semakin baik skor kreditmu, semakin besar peluang mendapatkan suku bunga rendah dan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan.

Untuk meningkatkan skor kredit:

  • Bayar tagihan tepat waktu, terutama kartu kredit.

  • Hindari mengambil utang baru dalam setahun sebelum mengajukan KPR.

  • Gunakan kartu kredit secara bijak dan hindari penggunaan limit yang berlebihan.

3. Siapkan Uang Muka dan Biaya Tambahan

Menyisihkan dana untuk uang muka (down payment) adalah langkah penting sebelum membeli rumah. Idealnya, uang muka berkisar antara 10-20% dari harga rumah. Semakin besar uang muka yang dibayarkan, semakin kecil cicilan bulanan yang harus dibayarkan.

Selain itu, siapkan dana untuk biaya tambahan seperti:

  • Biaya notaris dan administrasi

  • Pajak pembelian rumah

  • Biaya balik nama sertifikat

4. Perhitungkan Biaya Pemeliharaan Rumah

Memiliki rumah bukan hanya soal membayar cicilan, tetapi juga biaya pemeliharaan seperti listrik, air, kebersihan, serta perbaikan rumah. Pastikan untuk memasukkan biaya ini dalam perencanaan anggaran agar tidak kewalahan setelah resmi memiliki rumah.

5. Pilih Pemberi Pinjaman yang Tepat

Jangan terburu-buru dalam memilih program KPR. Bandingkan beberapa bank atau lembaga keuangan untuk mendapatkan penawaran terbaik. Pertimbangkan suku bunga, tenor pinjaman, serta fleksibilitas pembayaran agar tidak memberatkan keuanganmu di masa depan.

6. Pilih Developer yang Tepercaya dan Memiliki Legalitas Jelas

Sebelum membeli rumah, pastikan developer yang kamu pilih memiliki reputasi baik dan legalitas yang jelas. Periksa rekam jejak developer melalui ulasan pelanggan, proyek sebelumnya, serta izin dan sertifikasi yang dimiliki. Jangan ragu untuk mengecek status sertifikat tanah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

7. Pilih Rumah yang Sesuai dengan Kebutuhan dan Keinginan

Jangan hanya tergoda oleh harga murah atau promo menarik. Pastikan rumah yang kamu pilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidupmu. Pertimbangkan faktor seperti:

  • Desain rumah: Apakah sesuai dengan preferensimu?

  • Lokasi: Dekat dengan tempat kerja, fasilitas umum, atau transportasi?

  • Lingkungan: Apakah nyaman, aman, dan memiliki potensi nilai investasi yang baik?

Kesimpulan:

Dengan persiapan yang matang, membeli rumah pertama bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan tanpa beban finansial berlebihan. Pastikan untuk melakukan riset dan perhitungan yang tepat sebelum mengambil keputusan besar ini. Selamat berburu rumah impianmu!